Nggak Cuma Soal Target, DPRD Kota Jogja Soroti Pengelolaan Parkir
Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Dinas Perhubungan Kota Jogja kembali turun. Dalam APBD Perubahan 2026, target pendapatan Dishub dikoreksi dari Rp8,48 miliar menjadi Rp7,59 miliar. Artinya, ada pengurangan hampir Rp900 juta.
Yang bikin DPRD Kota Jogja menyorotinya bukan cuma soal angkanya yang turun. Koreksi target ini terjadi lagi, sehingga muncul pertanyaan soal seberapa maksimal pendapatan dari sektor perhubungan, terutama parkir, sebenarnya dikelola.
Komisi B DPRD Kota Jogja pun meminta Dishub membenahi tata kelola sekaligus mempercepat digitalisasi. Bahkan untuk 2027, DPRD mendorong target pendapatan Dishub kembali naik ke kisaran Rp10 miliar hingga Rp12 miliar.
Pos yang paling banyak terkoreksi adalah retribusi parkir tepi jalan umum. Targetnya turun Rp800 juta, dengan sekitar Rp700 juta di antaranya berasal dari Kawasan II. Di sisi lain, pendapatan dari tempat parkir khusus seperti Ngabean justru sedikit mengalami kenaikan.
Nah, dari sini persoalannya jadi lebih menarik. Menurut Sekretaris Komisi B DPRD Kota Jogja Munazar, penurunan tersebut tidak semata-mata soal proyeksi yang meleset. Ia menilai pendapatan di lapangan juga belum terpantau dan tertagih secara maksimal. Karena itu, pengawasan terhadap sektor parkir yang dianggap rawan kebocoran perlu diperkuat.
Munazar bahkan mendorong agar pemeriksaan kinerja pendapatan tidak hanya mengandalkan audit internal Pemkot. Ia mengusulkan auditor eksternal yang independen dan profesional ikut dilibatkan. Menurutnya, langkah ini penting karena di saat yang sama beban pajak dan retribusi yang ditanggung masyarakat diproyeksikan terus meningkat.
Masalah lain ada pada cara menentukan target di 731 titik parkir yang dikelola Dishub. Setiap titik jelas punya karakter berbeda. Ada yang ramai dan potensinya besar, ada pula yang penerimaannya kecil. Karena itu, DPRD menilai target seharusnya tidak sekadar mengacu pada capaian tahun sebelumnya, tetapi diperbarui berdasarkan kondisi riil masing-masing titik dan kawasan secara lebih real time.
Opsi lain yang ikut didorong adalah pengelolaan spot parkir, termasuk tempat khusus parkir (TKP), melalui lelang terbuka berdasarkan kawasan atau bahkan per titik. Dengan begitu, kinerja setiap pengelola lebih mudah diukur dan dipertanggungjawabkan. DPRD juga meminta Dishub membandingkan pengelolaan TKP-nya dengan unit lain.
TKP yang dikelola UPT Kawasan Malioboro, misalnya, disebut mampu menghasilkan sekitar Rp1 miliar per tahun, sedangkan TKP Giwangan yang dikelola BPKAD sudah mencapai Rp230 juta. Angka-angka itu memang tidak bisa dibandingkan mentah-mentah karena setiap lokasi punya karakter dan potensi berbeda. Tapi setidaknya, capaian tersebut bisa menjadi bahan evaluasi: jangan-jangan yang perlu dibenahi bukan potensi parkirnya, melainkan cara mengelolanya.
