Komisi D DPRD Kota Jogja Soroti Posyandu yang Kini Punya 10 Meja
Posyandu di Kota Jogja sekarang nggak cuma soal timbang balita dan layanan kesehatan. Setelah aturan terbaru Kemendagri, layanan ini berkaitan dengan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan melibatkan banyak perangkat daerah. Masalahnya, teknis pembagian tugas sampai urusan anggaran masih belum benar-benar jelas.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Jogja Solihul Hadi menilai kondisi ini perlu dikaji lebih serius. Menurutnya, Posyandu perlu punya prosedur operasional yang jelas supaya pelaksanaannya di lapangan nggak tumpang tindih.
Solihul juga mempertanyakan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab pada masing-masing layanan. Pembagian tugas antarinstansi, menurut dia, harus dibuat lebih presisi supaya pelayanan berbasis SPM bisa berjalan dengan jelas.
Persoalan lain datang dari sisi anggaran. Anggota Komisi D DPRD Kota Jogja Ririk Banowati Permanasari meminta penggunaan anggaran untuk kegiatan keagamaan bisa dibuat lebih sederhana. Tujuannya supaya urusan administratif di tingkat bawah nggak malah menghambat pelaksanaan kegiatan.
Ketua Komisi D DPRD Kota Jogja Darini juga menilai pembenahan sistem ini penting. Program-program untuk masyarakat, kata dia, harus diselaraskan supaya pelaksanaannya nggak berjalan sendiri-sendiri.
Pemkot Jogja mengakui persoalan tersebut memang belum selesai. Kepala Bagian Kesra Setda Kota Jogja Hilmi Arifin mengatakan pihaknya masih menyusun skema penganggaran yang paling pas karena aturan baru ini melibatkan banyak perangkat daerah.
Salah satu yang bikin daerah masih bingung adalah konsep 10 meja di Posyandu. Lima meja untuk layanan kesehatan, sementara lima lainnya diisi perangkat daerah yang menangani enam bidang SPM.
Hilmi menyebut persoalan ini bukan cuma dialami Kota Jogja. Banyak kabupaten dan kota juga masih menyesuaikan diri karena aturan dari pusat belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi teknis di daerah.
Karena itu, Pemkot Jogja masih perlu menyelaraskan lagi pembagian tugas, teknis pelayanan, sampai mekanisme anggaran. Harapannya, aturan baru soal Posyandu nggak berhenti di atas kertas, tapi bisa benar-benar jalan tanpa bikin petugas di lapangan kebingungan.
