DPMPTSP Kota Jogja Bikin Urusan Data Perizinan Nggak Lagi Ribet
Sekarang cari data soal perizinan di Kota Jogja nggak harus lagi lewat cara lama seperti tanya langsung atau kirim pesan pribadi. DPMPTSP Kota Jogja baru meluncurkan Layanan Katalog Data yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi perizinan, nonperizinan, OSS, sampai investasi secara digital.
Yang menarik, layanan ini bukan cuma tempat buat melihat data. Masyarakat, perangkat daerah, instansi pemerintah, akademisi, sampai pihak lain yang membutuhkan data resmi DPMPTSP juga bisa mengajukan permintaan data lewat satu sistem yang sama.
Sebelumnya, permohonan data masih banyak dilakukan secara manual, baik melalui komunikasi lisan maupun pesan pribadi. Cara seperti ini memang bisa berjalan, tapi ada satu masalah: prosesnya jadi sulit terdokumentasi dengan rapi. Monitoring dan evaluasi permintaan data pun ikut tidak mudah.
Nah, lewat Katalog Data berbasis website, alurnya sekarang dipindahkan ke sistem digital. Mulai dari pengajuan, verifikasi, sampai data diberikan kepada pemohon tercatat otomatis. Jadi, prosesnya bukan sekadar lebih praktis, tetapi juga punya jejak yang jelas.
Kepala DPMPTSP Kota Jogja Budi Santosa menjelaskan, Katalog Data dibuat sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih terbuka dan berbasis data. Sistem ini menyediakan data resmi yang bisa dimanfaatkan berbagai pihak dengan proses yang lebih mudah, cepat, dan terdokumentasi.
Fitur di dalamnya juga cukup lengkap. Ada dashboard statistik, katalog data terbuka, formulir permohonan, manajemen pengguna, hingga laporan pemanfaatan data. Pemohon bahkan bisa masuk ke area anggota untuk memantau status permintaan sekaligus melihat riwayat permohonan yang pernah diajukan.
Bagian lainnya adalah fasilitas unduh data. Data bisa diakses menggunakan token yang aman dan disesuaikan dengan hak akses masing-masing pengguna. Artinya, proses dari meminta data sampai mendapatkan data tidak perlu berpindah-pindah sistem.
Pengembangannya sendiri mengacu pada prinsip Satu Data Indonesia, interoperabilitas, keamanan informasi, dan kemudahan akses. DPMPTSP juga menggunakan pendekatan User Centered Design supaya layanan tersebut tetap mudah digunakan oleh berbagai kelompok pengguna.
Harapannya, kebutuhan terhadap data resmi soal perizinan, nonperizinan, OSS, dan investasi bisa dilayani dengan lebih cepat sekaligus transparan.
