Kok Bisa? Warga Ngampilan Bergaji Pas-pasan Malah Masuk Desil 10
Punya penghasilan pas-pasan, tapi saat mengecek Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), Bayu Prastowo malah tercatat sebagai warga desil 10. Padahal, desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi dalam pemeringkatan sosial ekonomi.
Bayu, warga Kemantren Ngampilan, mengaku kaget setelah mengecek datanya melalui laman DTSEN BPS. Pria 30 tahun itu merasa kondisi ekonominya tidak menggambarkan dirinya sebagai warga yang berada di kelompok kesejahteraan paling tinggi. Penghasilannya setiap bulan bahkan hanya setara dengan upah minimum regional Kota Jogja.
Buat Bayu, persoalannya bukan sekadar soal angka desil di layar. Ia khawatir data tersebut nantinya berpengaruh pada kewajiban yang harus ditanggungnya, termasuk pajak. Karena itu, ia berharap ada pembenahan supaya data yang tercatat benar-benar menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan.
Tapi pengalaman Bayu ternyata tidak dirasakan semua warga. Febri Romansyah, warga Ngampilan lainnya yang sehari-hari bekerja sebagai ojek online, justru merasa penetapan desilnya sudah sesuai. Ia tercatat dalam desil 5 dan menilai kategori tersebut cukup menggambarkan kondisi ekonominya yang juga pas-pasan. Karena merasa datanya sudah sesuai, Febri kemungkinan tidak akan mengajukan perubahan.
Perbedaan pengalaman ini menunjukkan kenapa pemutakhiran data tetap penting ketika masyarakat menemukan kondisi yang tidak sesuai. Pelaksana Tugas Kepala Dinsosnakertrans Kota Jogja Patricia Heny Dian Anitasari menjelaskan, warga yang merasa data sosial ekonominya tidak sesuai fakta bisa mengusulkan perbaikan melalui mekanisme dari tingkat wilayah.
Caranya dimulai dari RT atau RW. Warga dapat menyampaikan kondisi yang dirasa tidak sesuai untuk kemudian dimasukkan sebagai usulan dalam musyawarah kelurahan atau muskel. Di forum tersebut, RT/RW bersama pihak terkait akan membahas kondisi riil warga sebelum hasilnya dituangkan dalam berita acara.
Setelah itu, data sosial ekonomi keluarga hasil muskel dientri oleh kelurahan ke aplikasi SIKS-NG. Data tersebut kemudian dikirim kepada verifikator Dinsosnakertrans untuk divalidasi sebelum diteruskan ke Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial. Jadi, ada tahapan yang perlu dilalui sebelum usulan perubahan tersebut sampai ke tingkat pusat.
Yang juga perlu dipahami, pemerintah daerah maupun kelurahan tidak menentukan sendiri peringkat akhir desil. Penetapan akhirnya menjadi kewenangan BPS berdasarkan kalkulasi sejumlah indikator sosial ekonomi. Karena itu, ketika merasa datanya tidak sesuai, jalur yang tersedia adalah mengusulkan perbaikan secara resmi melalui mekanisme muskel, bukan sekadar mengandalkan hasil pengecekan di laman DTSEN.
