Notifications
General

Pemkot Jogja Targetkan Sertifikasi 50 Bidang Tanah Keraton

Dispertaru Kota Yogyakarta menargetkan pendaftaran dan sertifikasi 50 bidang tanah Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PG) sepanjang 2025. Ini merupakan upaya memberikan kepastian hukum atas aset-aset berstatus khusus di daerah tersebut.

Kepala Dispertaru Kota Jogja, Wahyu Handoyo, menegaskan proses sertifikasi dilakukan bertahap dengan pengawasan ketat. Hal ini untuk memastikan setiap bidang tanah yang disertifikasi berstatus clean and clear atau bersih dari segala sengketa.

"Proses ini tidak bisa singkat karena harus melalui tahapan verifikasi mendalam di Badan Pertanahan Nasional [BPN]. Kami memastikan status clean and clear agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari," ujar Wahyu, Selasa (14/10/2025).

Dijelaskannya, tahapan sertifikasi dimulai dari identifikasi dan inventarisasi tanah SG dan PG, lalu pendaftaran ke Kantor ATR/BPN. Proses berlanjut ke verifikasi lapangan dan data sebelum sertifikat hak milik diterbitkan.

Sertifikat hak milik atas nama Kraton Ngayogyakarta atau Pura Pakualaman tersebut kemudian diserahkan melalui Dispertaru DIY. Langkah ini menjadi bentuk pengakuan formal negara atas aset keistimewaan Yogyakarta.

Wahyu menyatakan target 50 sertifikat pada tahun ini dinilai realistis. "Target realistis karena sebagian besar proses sertifikasi bergantung pada tahapan clean and clear di BPN," ujarnya.

Manfaat sertifikasi tidak hanya untuk kepastian hukum pemilik aset, tetapi juga bagi masyarakat yang menempati lahan. Warga dapat mengajukan kekancingan kepada Keraton atau Pura.

Dengan sertifikasi yang jelas, hubungan hukum antara masyarakat dengan lembaga pemilik tanah menjadi lebih kuat dan jelas, memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Post a Comment
Rubrik Populer
Scroll to top