Jangan Sampai Perlindungan Lingkungan dan Anak Cuma Jadi Slogan
Persetujuan dua rancangan peraturan daerah belum membuktikan lingkungan akan lebih terlindungi atau hak anak lebih terpenuhi. Keduanya baru memberi dasar hukum; hasilnya bergantung pada tindakan setelah rapat.
DPRD Kota Yogyakarta menyetujui dua rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lingkungan hidup hingga 2056 dan penyelenggaraan Kota Layak Anak. Namun, substansi pembahasannya menunjukkan bahwa pekerjaan terbesar bukan sekadar menetapkan aturan, melainkan memastikan pemerintah mampu menjalankannya.
PRD dan Wali Kota Yogyakarta menyepakati Raperda RPPLH 2026–2056 serta Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Keduanya menyasar persoalan jangka panjang, bukan pekerjaan yang selesai saat dokumen ditandatangani.
Juru Bicara Pansus RPPLH Oleg Yohan menyebut aturan lingkungan harus menjadi acuan pembangunan dan pemanfaatan ruang. Pansus juga mendorong kebijakan rendah karbon serta hunian vertikal yang tetap memperhatikan daya dukung lingkungan.
Tantangannya bukan sekadar mencantumkan kata “berkelanjutan” dalam regulasi. Pembangunan perumahan dan perlindungan lingkungan bisa bersinggungan, aturan turunan harus memberi arah jelas bagi keputusan nyata, bukan berhenti sebagai rujukan umum.
Pada Raperda Kota Layak Anak, Juru Bicara Pansus Cahyo Wibowo menyoroti ego sektoral dalam penanganan anak korban kekerasan. Ia juga mendorong perluasan pemenuhan hak sipil, termasuk akses akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak.
Predikat kota layak anak tidak cukup diukur dari program atau koordinasi di atas kertas. Ketika penanganan korban terhambat sekat antarinstansi, ukuran pentingnya ialah apakah layanan benar-benar terhubung dan hak anak lebih mudah dipenuhi.
Pansus juga meminta keterlibatan nyata dunia usaha dalam penyediaan ruang bermain ramah anak dan program tanggung jawab sosial. Pemerintah perlu menjelaskan bentuk kontribusi dan cara menilai apakah keterlibatan itu memberi manfaat bagi anak.
Kedua raperda masih memerlukan aturan turunan dan proses registrasi sebelum ditetapkan resmi. Keberhasilannya belum bisa dinilai sekarang; yang perlu diperiksa berikutnya ialah kejelasan pelaksanaan, koordinasi, dan hasil yang dapat dilihat publik.
