Ekspos Kota Jogja

  • Berita Daerah
  • _Ekspos Jogja
  • _Ekspos Sleman
  • _Ekspos Gunungkidul
  • _Ekspos Bantul
  • _Ekspos Kulon Progo
  • Berita Kota Jogja
  • Wisata Kota Jogja
  • Kuliner Kota Jogja
  • Seputar Kota Jogja
  • Home
  • Berita Kota Jogja

Jangan Sampai Perlindungan Lingkungan dan Anak Cuma Jadi Slogan

By Pierre Pratama
October 17, 2026

Persetujuan dua rancangan peraturan daerah belum membuktikan lingkungan akan lebih terlindungi atau hak anak lebih terpenuhi. Keduanya baru memberi dasar hukum; hasilnya bergantung pada tindakan setelah rapat.

DPRD Kota Yogyakarta menyetujui dua rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lingkungan hidup hingga 2056 dan penyelenggaraan Kota Layak Anak. Namun, substansi pembahasannya menunjukkan bahwa pekerjaan terbesar bukan sekadar menetapkan aturan, melainkan memastikan pemerintah mampu menjalankannya.

PRD dan Wali Kota Yogyakarta menyepakati Raperda RPPLH 2026–2056 serta Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Keduanya menyasar persoalan jangka panjang, bukan pekerjaan yang selesai saat dokumen ditandatangani.

Juru Bicara Pansus RPPLH Oleg Yohan menyebut aturan lingkungan harus menjadi acuan pembangunan dan pemanfaatan ruang. Pansus juga mendorong kebijakan rendah karbon serta hunian vertikal yang tetap memperhatikan daya dukung lingkungan.

Tantangannya bukan sekadar mencantumkan kata “berkelanjutan” dalam regulasi. Pembangunan perumahan dan perlindungan lingkungan bisa bersinggungan, aturan turunan harus memberi arah jelas bagi keputusan nyata, bukan berhenti sebagai rujukan umum.

Pada Raperda Kota Layak Anak, Juru Bicara Pansus Cahyo Wibowo menyoroti ego sektoral dalam penanganan anak korban kekerasan. Ia juga mendorong perluasan pemenuhan hak sipil, termasuk akses akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak.

Predikat kota layak anak tidak cukup diukur dari program atau koordinasi di atas kertas. Ketika penanganan korban terhambat sekat antarinstansi, ukuran pentingnya ialah apakah layanan benar-benar terhubung dan hak anak lebih mudah dipenuhi.

Pansus juga meminta keterlibatan nyata dunia usaha dalam penyediaan ruang bermain ramah anak dan program tanggung jawab sosial. Pemerintah perlu menjelaskan bentuk kontribusi dan cara menilai apakah keterlibatan itu memberi manfaat bagi anak.

Kedua raperda masih memerlukan aturan turunan dan proses registrasi sebelum ditetapkan resmi. Keberhasilannya belum bisa dinilai sekarang; yang perlu diperiksa berikutnya ialah kejelasan pelaksanaan, koordinasi, dan hasil yang dapat dilihat publik.

Tags:
  • Berita Kota Jogja
Also read
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Related news
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Show more
Berita Populer
  • Banyak Acara, Banyak Wisatawan, Dampaknya bagi Ekonomi Lokal?

    October 17, 2026
    Banyak Acara, Banyak Wisatawan, Dampaknya bagi Ekonomi Lokal?
  • Nggak Cuma Anjing, Kucing dan Monyet Ternyata Bisa Nularin Rabies

    August 18, 2026
    Nggak Cuma Anjing, Kucing dan Monyet Ternyata Bisa Nularin Rabies
  • Catat! Ini Jalur yang Kena Rekayasa Saat Jogja Fashion Carnival 2026

    August 21, 2026
    Catat! Ini Jalur yang Kena Rekayasa Saat Jogja Fashion Carnival 2026
  • Jadwal KRL Kota Jogja-Solo 14 September 2026, Tarifnya Cuma Rp8.000

    September 13, 2026
    Jadwal KRL Kota Jogja-Solo 14 September 2026, Tarifnya Cuma Rp8.000
  • Piala Ketua DPRD Kota Yogyakarta Ajang Adu Nyali Antar Kemantren

    September 18, 2026
    Piala Ketua DPRD Kota Yogyakarta Ajang Adu Nyali Antar Kemantren
Kategori Populer
  • Berita Kota Jogja
Copyright © 2026 Ekspos Jogja. All rights reserved.