Ketika DPRD Jogja Bosan Berdamai dengan Miras Oplosan
Jogja tampaknya sedang ingin menegaskan satu hal, budaya boleh santun, tapi urusan minuman beralkohol tidak bisa dibiarkan liar.
DPRD Kota Yogyakarta bersiap mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (mihol) menjadi perda. Targetnya jelas, menertibkan peredaran, terutama yang ilegal dan berpotensi merenggut nyawa.
Di balik pembahasan raperda ini, ada kegelisahan klasik kota wisata. Di satu sisi, Jogja hidup dari geliat pariwisata dan usaha.
Di sisi lain, praktik peredaran mihol oplosan dan penjualan sembarangan kerap menyisakan cerita tragis. Dari yang sekadar mabuk sampai yang pulang tinggal nama.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Mihol DPRD Kota Jogja, Susanto Dwi Antoro, menyebut ada sejumlah rekomendasi penting yang menjadi penekanan utama.
Salah satunya, pelarangan total terhadap produksi, distribusi, hingga konsumsi mihol oplosan. Tak ada toleransi, tak ada kompromi.
"Oplosan itu sudah bukan urusan selera, tapi keselamatan," kira-kira begitu pesan yang ingin ditegaskan DPRD.
Selain itu, raperda ini juga mengatur pengendalian secara komprehensif. Mulai dari perizinan, distribusi, pengawasan tempat penjualan, hingga promosi mihol.
Artinya, bukan hanya barangnya yang diawasi, tapi juga jalur dan cara ia sampai ke tangan konsumen.
Legislatif juga mendorong penegakan hukum yang tegas agar ada efek jera, terutama bagi pelaku peredaran ilegal. Penjualan kepada anak di bawah umur, penjualan di lokasi terlarang, serta peredaran tanpa izin masuk dalam daftar merah yang tak boleh ditawar.
Meski begitu, Toro, sapaan Susanto Dwi Antoro, menekankan bahwa pengendalian mihol tidak boleh dilakukan secara membabi buta.
Hak pelaku usaha yang berizin tetap harus dihormati. Regulasi, menurutnya, harus memberi kepastian hukum, transparansi perizinan, sekaligus perlindungan bagi masyarakat.
"Di sisi lain pemerintah kota harus menegakkan batasan ketat terhadap distribusi, promosi, dan penjualan untuk menjaga kesehatan dan ketertiban umum," kata Toro.
Ia juga menambahkan, peningkatan kapasitas pengawasan menjadi kunci. Tanpa pengawasan yang kuat, perda hanya akan menjadi dokumen rapi di rak arsip.
Jogja, pada akhirnya, sedang mencoba berjalan di garis tipis, antara menjaga ketertiban dan tetap realistis dengan denyut kota wisata.
Perda mihol ini diharapkan bukan sekadar larangan, tapi juga peta jalan agar kota tetap aman, tanpa harus berpura-pura bahwa persoalan miras bisa diselesaikan dengan slogan belaka.






